Dosen UNAIR Mengulas Kejahatan Human Trafficking dalam Perayaan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang

Perdagangan manusia atau human trafficking adalah jenis kejahatan lintas negara di mana individu diselundupkan dengan menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan, sering kali untuk tujuan eksploitasi seksual atau kerja ilegal. Oleh karena itu, setiap tanggal 30 Juli, seluruh dunia memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya kejahatan ini. Dr. Sri Endah Kinasih, seorang dosen Antropologi di FISIP UNAIR, berbicara tentang kasus perdagangan manusia yang cukup umum terjadi di Indonesia.

I. Asal Mula Perdagangan Manusia
Praktik perdagangan manusia telah ada sejak berabad-abad, terutama selama abad ke-15 hingga ke-19 dalam apa yang dikenal sebagai perdagangan budak trans-Atlantik, yang terjadi sepanjang Samudra Atlantik. Migrasi pekerja perkebunan dari Afrika Barat ke Amerika menjadi awal mula perdagangan manusia.

“Ketika kita menghubungkan hal ini dengan perdagangan manusia modern, terlihat jelas bahwa fenomena ini telah berlangsung sejak zaman migrasi,” ungkap Endah.

II. Penyebab Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia dapat mempengaruhi siapa saja, dengan kerentanannya yang lebih tinggi terhadap anak-anak dan perempuan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh budaya patriarki yang menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan, membuat mereka tidak berdaya secara fisik maupun mental. Akibatnya, sebagian besar perempuan dan anak-anak menjadi korban perdagangan manusia, seringkali untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya. Selain itu, faktor seperti kemiskinan, kurangnya peluang pekerjaan, tingkat pendidikan yang rendah, keterampilan terbatas, dan penegakan hukum yang lemah juga turut mempengaruhi tingginya kasus perdagangan manusia.

III. Upaya Penanggulangan Perdagangan Manusia
Di Indonesia, sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur perdagangan manusia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 tahun 2007, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999. Endah menekankan bahwa pemerintah seharusnya secara ketat menegakkan undang-undang ini. Selain upaya pemerintah, para akademisi juga seharusnya berperan dalam menanggulangi perdagangan manusia.

“Memberikan empati dan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak merupakan aspek penting dalam menjaga hak asasi manusia. Korban perdagangan manusia mengalami pelanggaran hak asasi manusia, karena mereka diperlakukan sebagai komoditas yang dibeli, dijual, dikirim, dan dijual kembali,” ungkap Endah.