Diskusi Publik SPS UNAIR Soroti Dampak Kebijakan Cukai terhadap Industri Padat Karya dan Perekonomian Nasional

Surabaya, 20 September 2025 — Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan forum diskusi publik yang membahas dampak ekonomi dan sosial dari industri hasil tembakau (IHT), salah satu sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Acara ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pejabat pemerintah, asosiasi, dan perwakilan petani. Mereka sepakat bahwa kenaikan cukai yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan PHK massal, melemahkan industri legal, dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal. Diskusi ini sekaligus menegaskan perlunya kebijakan yang seimbang, adil, dan berkelanjutan.
Kontribusi IHT dan Ancaman Kebocoran APBN
Guru Besar FEB UNAIR, Prof. Badri Munir Sukoco, mengingatkan bahwa IHT memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, mencapai 10–13 persen setiap tahun. Namun, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) secara berlebihan bisa menjadi bumerang bagi industri dan perekonomian nasional.
“Jika cukai terus dinaikkan, industri legal akan tertekan, IHT akan terdampak, dan potensi kebocoran penerimaan negara bisa terjadi,” jelas Prof. Badri.
Hasil studi UNAIR menunjukkan bahwa pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) langsung memberi manfaat kepada 76,9% masyarakat sekitar dan mendukung 94,7% usaha kecil. Industri ini mampu memutar roda ekonomi hingga Rp3.800 dari setiap Rp1.000 yang dihasilkan.
Dekan FEB UNAIR, Prof. Dr. Rudi Purwono, menambahkan bahwa IHT sangat membantu ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan mayoritas tenaga kerjanya adalah perempuan. “Jika kontribusinya menurun, dampaknya tidak hanya ke pendapatan negara, tetapi juga ke jutaan lapangan kerja dan aspek sosial,” ujarnya.
Suara Petani dan Industri: Terhimpit Regulasi dan Cukai
Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini kurang konsisten. “Dulu, pemerintah membangun Balai Penelitian Tembakau untuk menghasilkan benih unggul, tapi kini kenaikan cukai justru menghambat industri dan mengancam lapangan kerja,” keluhnya.
Sementara itu, Sriyadi Purnomo, Ketua MPSI dan perwakilan AMTI, menegaskan bahwa sekitar 6 juta orang bergantung pada rantai pasok IHT. Ia menambahkan, “Untuk cukai tahun 2026–2028, sebaiknya tidak dinaikkan. Jika perlu, lakukan evaluasi dan bahkan pertimbangkan penurunan,” tegasnya.
Keluhan dari petani tembakau juga disampaikan oleh Abdurrahman dari Jember, yang mengungkapkan bahwa kenaikan cukai menyebabkan pabrik menunda pembelian daun tembakau. “Harga daun tengah ke bawah turun 50%, daun atas turun 20%. Petani jadi bingung mau jual ke mana,” katanya.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Bea Cukai
Plt Sekda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, menegaskan bahwa tembakau adalah komoditas unggulan yang menopang sekitar 17 ribu pekerja di daerahnya.
Dukungan juga datang dari Bea Cukai. Kepala Kanwil DJBC Jatim, Untung Basuki, menyebutkan bahwa Jawa Timur menyumbang lebih dari 60% penerimaan cukai nasional, yakni sebesar Rp138,46 triliun.
“Tidak hanya soal penerimaan negara atau tenaga kerja, tetapi semua aspek—ekonomi, kesehatan, sosial—harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Dari Forum ke Rekomendasi Kebijakan
Wakil Direktur 3 SPS UNAIR, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, menutup diskusi dengan menegaskan posisi akademisi sebagai penyeimbang. “Tidak boleh ada usaha legal rakyat yang ditinggalkan negara, apalagi industri padat karya. Negara harus melindunginya,” ujarnya.
SPS UNAIR berkomitmen menindaklanjuti diskusi ini dengan menyusun policy brief sebagai rekomendasi kebijakan. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan sektor padat karya sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.