[FISIP STATEMENT] Issue of the DPR's Right to Inquiry to Investigate Allegations of Fraud in the 2024 Presidential Election

SURABAYA–ADM WEB | Akhir-akhir ini, linimasa media sosial diramaikan oleh isu hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden 2024. Sebagian masyarakat mendukung penggunaan hak angket oleh DPR, tetapi sebagian lainnya justru menolak. Melalui FISIP STATEMENT ini, Febby Risti Widjajanto, S.P., M.Sc., dosen Ilmu Politik FISIP UNAIR, akan menjelaskan lebih jauh apakah hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki kecurangan pemilu. 

Hak Angket DPR

Hak angket merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis yang dimiliki oleh DPR. Hal tersebut melekat pada fungsi DPR yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. 

Hak angket sewaktu-waktu dapat digunakan oleh DPR apabila diperlukan penyelidikan terhadap pelanggaran implementasi konstitusi di Indonesia. DPR juga bisa menggunakan hak angket jika terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

“Hak angket pernah digunakan oleh DPR. Pada masa SBY, DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus kapal tanker VLCC Pertamina, kasus BLBI, dan kasus Bank Century. Hak angket pun pernah digunakan pada masa Megawati, Gus Dur, dan Habibie,” ujar Febby. 

Mekanisme Penggunaan Hak Angket

Febby menuturkan bahwa penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pilpres sangat bergantung pada proses-proses politik yang berjalan di parlemen. Hal itu dipengaruhi oleh komposisi dan solidaritas partai politik yang pro terhadap pengajuan hak angket. Selain itu, pengajuan hak angket juga bergantung pada politik HAM, demokrasi, dan dukungan masyarakat sipil. 

“Hak angket bisa saja digunakan jika merujuk pada UU Nomor 17 Pasal 79 Tahun 2014 yang berbunyi (1) Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi; (2) Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan (b)  alasan penyelidikan,” terangnya. 

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR kemudian dapat membentuk panitia khusus. Sebaliknya, bila hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut berwenang untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Apabila mereka mengabaikan panggilan, DPR dapat meminta kepolisian untuk memanggil secara paksa. 

“Hasil dari penyelidikan kemudian dibahas dalam sidang paripurna DPR. Jika pelaksanaan undang-undang atau kebijakan yang dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, apabila tidak ada dugaan pelanggaran, usul hak angket dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali para periode keanggotaan DPR yang sama,” lanjut dosen Ilmu Politik tersebut. 

Proses Penyelidikan oleh DPR

Proses penyelidikan bisa memakan waktu yang cukup lama dan sangat bergantung pada tingkat kompleksitas kasus yang diperiksa. Hasil dari penyelidikan dugaan kecurangan pemilu bisa saja membuahkan hasil apabila proses penyelidikan selesai sebelum pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2024. Proses ini juga bisa terhambat jika anggota DPR yang mengajukan angket tidak terpilih kembali pada periode berikutnya menurut hasil perhitungan pemilu 2024. 

“Sejauh yang saya pahami, hak angket yang diusulkan oleh DPR bisa dipakai untuk mengusut kecurangan pemilu, tetapi tidak bisa dipakai untuk membatalkan hasil pemilu. Pembatalan bisa terjadi bilamana terdapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Jika hasil dari penyelidikan (angket) adalah keputusan adanya pelanggaran atau pertentangan terhadap perundang-undangan, hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi politik kepada presiden,” pungkasnya. 

Sumber gambar: voi.id 

Artikel ini merefleksikan nilai SDGs ke-4 Quality Education dan ke-16 Peace, Justice, and Strong Institutions (AS)

source
https://unair.ac.id