Inovasi Sosial dalam Perspektif Sosial Humaniora dan Kekayaan Intelektual: UNAIR Gelar Seminar Daring
Universitas Airlangga (UNAIR), bersama Direktorat Riset dan Inovasi (DRI), menyelenggarakan seminar inovatif dalam rangka DRI Week 2026 yang bertajuk “Social Science: Inovasi Sosial, Kalau STEM Punya Paten, Kita Punya Apa?” acara ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis (16/4/2026).
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Riset dan Inovasi UNAIR, Yanuardi Raharjo SSi MSc PhD, menekankan bahwa inovasi tidak hanya terbatas pada bidang sains dan teknologi (STEM), tetapi juga sangat penting dalam bidang sosial humaniora. Ia menambahkan bahwa selama ini, inovasi sering diidentifikasi dengan paten, sementara kontribusi dari bidang sosial humaniora belum mendapatkan posisi yang sepadan.
“Marilah kita tingkatkan daya tawar di ranah sosial humaniora. Jika fakultas sosial di UNAIR mampu mengusulkan inovasi dari perspektif sosial, maka akan menjadi kekuatan besar,” ujarnya.
Pembicara dari Kementerian Hukum RI, Dr. Andrieansjah ST SH MM, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan dasar untuk memahami posisi inovasi sosial. Ia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual bersifat kolektif, bukan individual, seperti halnya paten dan merek, melainkan dapat menjadi bagian dari identitas komunitas, seperti indikasi geografis.
Contohnya adalah kopi Gayo yang menjadi identitas kolektif masyarakat di daerah Gayo. Ia juga menguraikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, dan dapat diperoleh melalui proses konstitutif, deklaratif, kerahasiaan, atau pengakuan. Nilai ekonomi dari kekayaan intelektual pun dapat meningkat seiring waktu, dan inovasi sosial sering kali diarahkan untuk memberikan perlindungan yang menyertai manfaat sosialnya.
“Dalam sosial humaniora, kita tidak hanya bicara tentang proteksi, tetapi juga tentang dampak sosial, legitimasi pengetahuan lokal, dan pencegahan penyalahgunaan,” jelasnya.
Namun, terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kekayaan intelektual di bidang sosial humaniora, seperti perlindungan yang masih rendah, minimnya pemanfaatan hasil riset, dan seringkali riset berhenti pada publikasi tanpa diimplementasikan ke masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, Andrieansjah mengusulkan kebijakan lima pilar inovasi sosial: pengembangan skema KI khusus untuk inovasi sosial, model lisensi berbasis dampak, hilirisasi non-teknologi, integrasi KI ke dalam kebijakan publik, dan penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, pemerintah, komunitas, dan industri kreatif untuk membangun ekosistem inovasi sosial yang berkelanjutan. Dengan demikian, proses inovasi tidak berhenti pada penciptaan, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemanfaatan inovasi sosial secara berkesinambungan.
Acara ditutup dengan harapan agar seluruh peserta akademisi memahami pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam bidang sosial humaniora, demi menghasilkan inovasi sosial yang berdampak nyata.
Sumber artikel: https://unair.ac.id/tak-hanya-stem-sosial-humaniora-bisa-jadi-ruang-baru-inovasi/